Sahabat.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) kepada para Aparatur Sipil Negara Negara (ASN). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi para ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujar Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sabtu, (19/8/2023).
Heru menjelaskan pemberlakukan kebijakan WFH bagi para ASN untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan dan dalam rangka menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan berlangsung pada 5 sampai 7 September 2023. Kebijakan ASN WHF bertambah dari 50 menjadi 75 persen.
"Pertama untuk mengurangi polusi, kedua juga mengurangi kemacetan, yang ketiga pada posisi nanti di tanggal 4 sampai tanggal 7 September disekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain sekitar Gambir GBK, sekolah PJJ, dan juga ditingkatkan work from homenya di lokasi itu menjadi 75 persen," jelasnya, mengutip okezonecom.
Heru menambahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH, sama seperti Pemprov DKI Jakarta. Sementara untuk swasta sifatnya hanya himbauan.
0 Komentar
Pesta Perayaan Jubileum 50 Tahun HKBP Sutoyo Diwarna Prosesi Pelepasan Burung Merpati
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
Kala Caleg di Jakut Beri Bantuan Hukum Gratis ke Emak-emak Penjual Kopi di Pinggir Jalan
Damkar Bantu Pemakaman Warga Jaktim Berbobot 182 Kg
KPU DKI Gelar Pelantikan Serentak Anggota KPPS Pemilu 2024
Prabowo-Gibran Bakal Gelar Kampanye Akbar di Jateng
Polisi Berani Duel Lawan Pria Bergolok Diganjar Kapolres Penghargaan
Ibu-ibu Bawa Rp 50 Juta di Bogor Jadi Korban Jambret
Leave a comment