ASN di Jakarta Bekerja WFH Mulai Senin 21 Agustus 2023

19 Agustus 2023 15:45
Penulis: Ramses Manurung, news
ASN/ist

Sahabat.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) kepada para Aparatur Sipil Negara Negara (ASN). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi para ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit. 

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujar Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sabtu, (19/8/2023).

Heru menjelaskan pemberlakukan kebijakan WFH bagi para ASN untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan dan dalam rangka menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan berlangsung pada 5 sampai 7 September 2023. Kebijakan ASN WHF bertambah dari 50 menjadi 75 persen.

"Pertama untuk mengurangi polusi, kedua juga mengurangi kemacetan, yang ketiga pada posisi nanti di tanggal 4 sampai tanggal 7 September disekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain sekitar Gambir GBK, sekolah PJJ, dan juga ditingkatkan work from homenya di lokasi itu menjadi 75 persen," jelasnya, mengutip okezonecom.

Heru menambahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH, sama seperti Pemprov DKI Jakarta. Sementara untuk swasta sifatnya hanya himbauan.

 

 


 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment