Sahabat.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bersikap netral dan dilarang untuk berfoto ataupun menyukai (like) unggahan kegiatan calon presiden (capres) dan cawapres di media sosial.
Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Bahkan foto dengan pasangan capres dan cawapres tertentu saja tidak boleh. Foto tersebut disebar di media sosial juga tidak boleh. Itu yang mau saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Heru, Rabu (18/10/2023).
Heru mengaku akan mengumpulkan seluruh pejabat eselon II untuk mengingatkan terkait netralitas yang harus dimiliki ASN DKI Jakarta dalam mencegah konflik pada saat Pemilu 2024 dan menciptakan suasana Kota Jakarta tetap kondusif, aman dan tenteram.
Ditegaskan sikap menjunjung tinggi netralitas juga dapat berdampak pada pelayanan masyarakat yang baik sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Apalagi berdasarkan hasil pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah rawan konflik pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Anang Hermansyah Sebut Mahfud Md Figur yang ditunggu Publik
Oleh karena itu, Heru terus mengupayakan keamanan kota dengan bersinergi bersama berbagai pihak, seperti TNI dan Polri. Langkah nyatanya, seperti di level Polda Metro Jaya sudah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Mantab Brata 2023-2024. Lalu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta sudah melakukan berbagai sosialisasi.
Kemudian, Heru juga meminta camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dan penjagaan wilayah agar tetap kondusif dan aman serta bekerja sama dengan tokoh masyarakat dalam melakukan pengamatan untuk mewaspadai situasi di daerah sekitar. Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral, mengutip republikacoid.
Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
0 Komentar
Pesta Perayaan Jubileum 50 Tahun HKBP Sutoyo Diwarna Prosesi Pelepasan Burung Merpati
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
Kala Caleg di Jakut Beri Bantuan Hukum Gratis ke Emak-emak Penjual Kopi di Pinggir Jalan
Damkar Bantu Pemakaman Warga Jaktim Berbobot 182 Kg
KPU DKI Gelar Pelantikan Serentak Anggota KPPS Pemilu 2024
Prabowo-Gibran Bakal Gelar Kampanye Akbar di Jateng
Polisi Berani Duel Lawan Pria Bergolok Diganjar Kapolres Penghargaan
Ibu-ibu Bawa Rp 50 Juta di Bogor Jadi Korban Jambret
Leave a comment