Sahabat.com - Pemuda berinisial DS (21) asal kota Bekasi harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya.
DS nekat menusuk korban sebanyak tiga kali, karena korban menolak keinginannya berhubungan intim tanpa menggunakan kondom atau alat kontrasepsi.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya menuturkan peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku DS iseng memesan PSK lewat aplikasi Michat. Kemudian, DS bertemu PSK yang akan dikencaninya itu di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
"Dia (pelaku) memesan korban, karena iseng tidak bisa tidur, sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim," kata Ridha, Rabu (1/2/2023).
DS sepakat membayar PSK itu Rp300 ribu. Namun saat keduanya berada di dalam kamar, PSK itu tak mau berhubungan intim lantaran DS enggan memakai alat kontrasepsi.
Tak terima dengan penolakan korban, pelaku naik pitam, kemudian langsung menusuk PSK tersebut hingga terluka.
DS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Atas perbuatannya, DS terancam harus meringkuk di penjara selama lima tahun penjara.
0 Komentar
Pesta Perayaan Jubileum 50 Tahun HKBP Sutoyo Diwarna Prosesi Pelepasan Burung Merpati
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
Kala Caleg di Jakut Beri Bantuan Hukum Gratis ke Emak-emak Penjual Kopi di Pinggir Jalan
Damkar Bantu Pemakaman Warga Jaktim Berbobot 182 Kg
KPU DKI Gelar Pelantikan Serentak Anggota KPPS Pemilu 2024
Prabowo-Gibran Bakal Gelar Kampanye Akbar di Jateng
Polisi Berani Duel Lawan Pria Bergolok Diganjar Kapolres Penghargaan
Ibu-ibu Bawa Rp 50 Juta di Bogor Jadi Korban Jambret
Leave a comment