Sahabat.com - Pemuda berinisial DS (21) asal kota Bekasi harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya.
DS nekat menusuk korban sebanyak tiga kali, karena korban menolak keinginannya berhubungan intim tanpa menggunakan kondom atau alat kontrasepsi.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya menuturkan peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku DS iseng memesan PSK lewat aplikasi Michat. Kemudian, DS bertemu PSK yang akan dikencaninya itu di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
"Dia (pelaku) memesan korban, karena iseng tidak bisa tidur, sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim," kata Ridha, Rabu (1/2/2023).
DS sepakat membayar PSK itu Rp300 ribu. Namun saat keduanya berada di dalam kamar, PSK itu tak mau berhubungan intim lantaran DS enggan memakai alat kontrasepsi.
Tak terima dengan penolakan korban, pelaku naik pitam, kemudian langsung menusuk PSK tersebut hingga terluka.
DS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Atas perbuatannya, DS terancam harus meringkuk di penjara selama lima tahun penjara.
0 Komentar
Jakarta Diprediksi Berawan Sejak Pagi Hingga Halam Hari Ini
Seluruh DKI Jakarta Berawan Tebal Sepanjang Hari
Cuaca Jakarta Cerah dan Berawan Tebal Hari Ini
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini
Wilayah Jakarta Berawan Tebal Pada Jumat Hari Ini
BMKG Prediksi Cuaca di Jakarta Berawan Tebal Pada Selasa Siang
Cuaca Jakarta Diperkirakan Cerah dan Berawan Tebal, Hari Ini
Kualitas Udara Jumat Ini tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif
BMKG Prakirakan Jaksel dan Jaktim Hujan Siang Nanti
Pemkot Jakarta Timur Tegaskan Wilayahnya Belum Masuk Darurat Tawuran
Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan pada Sore Hari Ini
Leave a comment