Sahabat.com - Pemuda berinisial DS (21) asal kota Bekasi harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya.
DS nekat menusuk korban sebanyak tiga kali, karena korban menolak keinginannya berhubungan intim tanpa menggunakan kondom atau alat kontrasepsi.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya menuturkan peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku DS iseng memesan PSK lewat aplikasi Michat. Kemudian, DS bertemu PSK yang akan dikencaninya itu di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
"Dia (pelaku) memesan korban, karena iseng tidak bisa tidur, sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim," kata Ridha, Rabu (1/2/2023).
DS sepakat membayar PSK itu Rp300 ribu. Namun saat keduanya berada di dalam kamar, PSK itu tak mau berhubungan intim lantaran DS enggan memakai alat kontrasepsi.
Tak terima dengan penolakan korban, pelaku naik pitam, kemudian langsung menusuk PSK tersebut hingga terluka.
DS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Atas perbuatannya, DS terancam harus meringkuk di penjara selama lima tahun penjara.
0 Komentar
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
DKI Jakarta Berawan pada Selasa Siang
Wilayah DKI Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini
Revitalisasi Jembatan, Masyarakat Tangerang Diimbau Waspada Kemacetan
Pemprov DKI Gelar Sembako Murah Selama Seminggu di Beberapa Lokasi
Pesta Perayaan Jubileum 50 Tahun HKBP Sutoyo Diwarna Prosesi Pelepasan Burung Merpati
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
Leave a comment