Sahabat.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (Gage) saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah, besok, Kamis (28/9).
Peniadaan kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Pada Pasal 3 Ayat 3 aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Tegaskan tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
"Peniadaan sistem Gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Rabu (27/9), mengutip CNNIndonesiacom.
Dia mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan, sehingga diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," ucapnya.
0 Komentar
BMKG Peringatkan Waspada Hujan Lebat hingga 11 Maret 2025
Jakarta Diprediksi Berawan Sejak Pagi Hingga Halam Hari Ini
Seluruh DKI Jakarta Berawan Tebal Sepanjang Hari
Cuaca Jakarta Cerah dan Berawan Tebal Hari Ini
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini
Wilayah Jakarta Berawan Tebal Pada Jumat Hari Ini
BMKG Prediksi Cuaca di Jakarta Berawan Tebal Pada Selasa Siang
Cuaca Jakarta Diperkirakan Cerah dan Berawan Tebal, Hari Ini
Kualitas Udara Jumat Ini tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif
BMKG Prakirakan Jaksel dan Jaktim Hujan Siang Nanti
Pemkot Jakarta Timur Tegaskan Wilayahnya Belum Masuk Darurat Tawuran
Leave a comment