KJP Plus 492 Siswa di Jakarta Dicabut Gegara Tawuran Hingga Narkoba

05 Januari 2024 17:32
Penulis: Ramses Manurung, news
Ilustrasi tawuran/ist

Sahabat.com-Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap 492 siswa yang terbukti terlibat tawuran dan penyalahgunaan narkoba. Status Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus mereka resmi dicabut.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Disdik DKI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan itu.

Plt Kepala Disdik DKI, Purwosusilo mengatakan berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Dalam Pergub itu terdapat larangan yang wajib dipatuhi para peserta didik penerima KJP Plus.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” ujar Purwo kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Sejumlah larangan yang dilanggar para siswa seperti ikut tawuran, minum minuman keras, menyalahgunakan narkoba, melakukan perundungan alias bullying, hingga tindakan asusila.

Namun, ada juga yang tak lagi memenuhi syarat karena alasan administrasi, seperti orang tuanya diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), lulus sekolah, dan pindah sekolah.

Purwo pun mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: DKI Uji Kelayakan dan Verifikasi Ulang Data Penerima KJP-KJMU

Ia menegaskan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran.

Berikut alasan pencabutan KJP Plus terhadap 492 siswa yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA):

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment