Sahabat.com - Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang Tangerang mengadu ke polisi perihal ulah sekelompok masyarakat kala bulan Ramadan. Mereka mengaku diperas dan dipaksa membayar THR sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, aduan itu disampaikan melalui command center 082211110110 dan call center 110. Menyikapi kondisi itu, Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo langsung melakukan penindakan.
Zain menjelaskan, sebanyak tujuh orang telah diamankan terkait aksi tersebut. Ketika diamankan, terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu untuk pedagang. Mereka mengaku tidak mengatasnamakan ormas tertentu sat beraksi.
"Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT," ujar Zain, Rabu (29/3/2023).
Kemudian mereka dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih terkait kasus yang ada. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 785 ribu hasil penarikan dari para pedagang juga turut disita.
Zain memastikan, pihaknya akan menindak tegas kasus serupa lainnya. Polri, lanjut dia, berkomitmen menciptakan situasi kondusif untuk masyarakat.
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.
0 Komentar
Pesta Perayaan Jubileum 50 Tahun HKBP Sutoyo Diwarna Prosesi Pelepasan Burung Merpati
PWI Jaya Bersiap Gelar MHT Award 50-2024
Kala Caleg di Jakut Beri Bantuan Hukum Gratis ke Emak-emak Penjual Kopi di Pinggir Jalan
Damkar Bantu Pemakaman Warga Jaktim Berbobot 182 Kg
KPU DKI Gelar Pelantikan Serentak Anggota KPPS Pemilu 2024
Prabowo-Gibran Bakal Gelar Kampanye Akbar di Jateng
Polisi Berani Duel Lawan Pria Bergolok Diganjar Kapolres Penghargaan
Ibu-ibu Bawa Rp 50 Juta di Bogor Jadi Korban Jambret
Leave a comment