Pemprov DKI Terima Masukan Publik Soal Jalan Berbayar

08 Februari 2023 03:30
Penulis: Alber Laia, news
Arsip Foto - Sejumlah kendaraan melintas di salah satu ruas jalan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Sahabat.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima masukan dan aspirasi publik soal rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) yang dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta.

"Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya," kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Rabu.

Layanan pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta dibuka mulai Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 09.30 WIB.

Menurut dia, implementasi ERP masih butuh waktu yang panjang dan aturannya pun masih dalam proses kajian.

Saat ini regulasi ERP yang termuat dalam Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih terus digodok bersama DPRD DKI.

Heru menyebutkan, ada sekitar tujuh tahapan pembahasan regulasi tersebut bersama wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.

Selain itu, mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.

Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik.

"Karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta," kata Syafrin.

Pemprov DKI bersama instansi terkait dalam pengendalian kemacetan Jakarta melakukan sejumlah upaya di antaranya penerapan "three in one" (3 in1), ganjil-genap hingga rencana ERP.

Namun, 3 in 1 dan ganjil-genap dinilai belum efektif menekan kemacetan di Ibu Kota dan justru menambah penggunaan kendaraan pribadi, yakni sepeda motor.

Dinas Perhubungan DKI mencatat berdasarkan data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada 2019, dengan pemberlakuan ganjil-genap yang tidak berlaku untuk sepeda motor justru sebanyak 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor.

Kemudian sebanyak 17 persen beralih ke ojek dan transportasi daring lain serta 27 persen beralih ke transportasi umum.

Sementara itu, dalam satu tahun pada periode 2018-2019 BPS DKI Jakarta mencatat, jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen.

Pada 2021, jumlah sepeda motor di Jakarta sudah mencapai 16,5 juta atau naik dibandingkan 2020 mencapai 16,1 juta unit.
Begitu juga mobil pada 2021 mencapai 4,1 juta atau naik dibandingkan 2020 mencapai 3,3 juta unit.

Jika tidak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan semakin tinggi tingkat kemacetan yang mengakibatkan semakin meningkatnya polusi udara di Jakarta.

Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak delapan ribu kecelakaan pada tahun 2020 melansir data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021.

Dari data itu, sekitar 60 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.

Selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

"Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari para pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang," kata Syafrin.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment