Sahabat.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta hingga pukul 14.00 WIB.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Jumat, menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.(Ant)
0 Komentar
Remaja Depok Koleksi Sajam buat Dijual Ditangkap Polisi
Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Edaran, Diskotek, Sauna dan Rumah Pijat Wajib Tutup Selama Ramadhan
Ramadan, Polisi Bangun 2 Posko Anti Tawuran di Pademangan
Dalam 15 Hari, 379 Pelaku Kejahatan Jalanan Jakarta Ditangkap
Besok Malam Warga Jakarta Diimbau Matikan Lampu Selama 1 Jam
Mario Dandy Ternyata Sebar Video-Foto Penganiayaan David, Polisi Cari Tahu Motifnya
Bendung Katulampa Siaga 3, Warga Jakarta Waspada Banjir
Tak Ada Restorative Justice buat Mario Dandy dan Shane
DKI Perlu Tambah Pesawat Nirawak Menjelang KTT ASEAN
Leave a comment