Sahabat.com-Razia uji emisi untuk kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda empat (mobil) yang diberlakukan Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 1 November lalu akan dilanjutkan hingga akhir tahun.
Namun dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian berdasarkan masukan beberapa pihak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ujar Asep, Jumat (3/11/2023).
Asep menerangkan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service'.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” papar Asep.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standard pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.
Kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun wajib mulai melakukan perawatan rutin dan diwajibkan uji emisi satu tahun sekali.
Baca juga: Polisi Sebut Masyarakat Masih Butuh Sosialisasi Uji Emisi
Asep menyampaikan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.
“Implementasi Pergub 66/2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta,” pungkasnya.
Diketahui razia tilang uji emisi di Jakarta yang diberlakukan sejak 1 November 2023 sempat dihentikan. Namun informasi terbaru kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta ini diputuskan dilanjutkan akhir Desember 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.
”Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar Latief Usman, Kamis (2/11/2023).
Latif mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi.
”Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” ujarnya.
0 Komentar
BMKG Peringatkan Waspada Hujan Lebat hingga 11 Maret 2025
Jakarta Diprediksi Berawan Sejak Pagi Hingga Halam Hari Ini
Seluruh DKI Jakarta Berawan Tebal Sepanjang Hari
Cuaca Jakarta Cerah dan Berawan Tebal Hari Ini
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini
Wilayah Jakarta Berawan Tebal Pada Jumat Hari Ini
BMKG Prediksi Cuaca di Jakarta Berawan Tebal Pada Selasa Siang
Cuaca Jakarta Diperkirakan Cerah dan Berawan Tebal, Hari Ini
Kualitas Udara Jumat Ini tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif
BMKG Prakirakan Jaksel dan Jaktim Hujan Siang Nanti
Pemkot Jakarta Timur Tegaskan Wilayahnya Belum Masuk Darurat Tawuran
Leave a comment