Siap-siap! NIK Warga Jakarta yang Tidak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan

04 Mei 2023 11:19
Penulis: Ramses Manurung, news
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin/ist

Sahabat.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal di ibu kota. Tindakan penonaktifan NIK tersebut akan dilakukan hingga Maret 2024.

"Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Kamis (4/5/2023).

Budi Awaluddin menegasakan, yang akan dinonaktifkan adalah NIK-nya bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Penonaktifan NIK bagi Warga DKI Jakarta yang secara dejure ber KTP berdokumen DKI Jakarta namun secara defacto tidak tinggal di Jakarta," kata Budi.

Selain warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta, penonaktifan NIK juga dilakukan terhadap warga yang sudah meninggal tapi keluarganya belum melaporkan kematiannya. Mereka yang sudah tinggal di luar Jakarta dan NIKnya dinonaktifkan bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk mengaktifkan NIKnya kembali.

Budi menjelaskan dampak yang terjadi setelah NIK dinonaktifkan, saat  KTP digunakan untuk BPJS atau pelayanan perbankan Samsat datanya tidak terlihat. Karena itu warga yang NIK-nya dinonaktifkan harus menghubungi Dukcapil.

Saat ini ada 194.000 NIK Jakarta yang rencananya akan dinonaktifkan. Tapi angka tersebut bisa saja berubah karena pihaknya masih menginstruksikan Rukun Tetangga (RT) agar mendata kembali warganya.

Ia mengatakan, warga bisa mengetahui apakah NIK mereka dinonaktifkan atau tidak bisa melalui web site Disdukcapil Jakarta. Karena kerugiannya, jika NIK sudah dinonaktifkan mereka tidak bisa melakukan administrasi yang berhubungan dengan NIK, seperti pembukaan rekening baru.

"Mereka bisa melihat di Super APP Jawara kami. Bisa lihat di sana, nanti ada fitur dan mereka mengecek tinggal masukin NIK aja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak," katanya.

Untuk diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode Kabupaten/Kota dan dua digit ketiga kode Kecamatan.

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment