Simak! Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

26 April 2023 11:29
Penulis: Ramses Manurung, news
Area pemeriksaan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap/ist

Sahabat.com - Seiring dengan berakhirnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah. Mulai hari ini, Rabu (26/4/2023), sistem ganjil genap kembali diberlakukan dan diterapkan di jalan-jalan Jakarta.

“(Sistem ganjil genap) sudah berlaku hari ini,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Rabu (26/4/2023).

Dengan kembali diberlakukannya sistem ganjil genap maka penindakan atas pelanggaran akan dilakukan dengan tilang secara elektronik (ETLE) yang sudah tersedia di berbagai titik di Jakarta. Sementara untuk yang tidak terjangkau ETLE Statis menggunakan ETLE Mobile.

“(Berlaku) Di semua titik ETLE, dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile,” jelas AKBP Jhoni Eka Putra, mengutip republikacoid.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan tidak ada aturan pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di Jakarta selama masa libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444/2023 atau sampai dengan tanggal 26 April 2023 mendatang. Namun ia menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE tetap berlaku.

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment