Tarif Tol Jagorawi akan Dinaikkan Jadi Rp7.500

10 Agustus 2023 09:58
Penulis: Ramses Manurung, news
Tol Jagorawi/ist

Sahabat.com-Pemerintah melalui Kementerian PUPR akan segera melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). 

Rencananya tarif dinaikkan jadi Rp7.500. Penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan pada 20 Agustus 2023.

Hal ini usai terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.

Akun instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, pada Kamis (10/8/2023) menginformasikan, pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan, ada banyak pertimbangan dari kenaikan tarif tol, bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.

"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," kata Endra, mengutip okezonecom.

Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:

1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500

2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment