Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Lokasinya

01 November 2023 08:30
Penulis: Ramses Manurung, news
Tilang uji emisi di Jakarta/ist

Sahabat.com-Pemeriksaan terhadap emisi kendaraan roda dua  (motor) dan roda  (mobil) di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggunakan prosedur pemeriksaan yang sama seperti sebelumnya.

Jhoni menyebut razia uji emisi hari ini akan dilaksanakan di lima titik.

Lima lokasi tersebut meliputi; Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang eks Terminal Pulo Gadung; Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan gedung Antam; Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan Jalan Lingkar Luar Meruya.

Baca juga: DKI Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Emisi

Sistem tilang uji emisi sebelumnya pernah diberlakukan pada 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.

Menurut Jhoni, lokasi uji emisi tersebut sewaktu-waktu bisa saja berubah. Keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran wilayah.

"Masing-masing wilayah nanti bisa menemtukan lokasi yang lebih baik," tukas Jhoni.

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment