Sahabat.com - Sebanyak 7.624 narapidana beragama Islam binaan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2023. 109 diantaranya langsung bebas karena mendapat remisi khusus (RK).
Pemberian remisi ini dipusatkan di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (22/4/2023).
"Memutuskan 7.515 orang mendapatkan RK satu dengan pengurangan masa tahanan, sedangkan 109 orang diberikan RK dua, langsung mendapatkan kebebasan," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, Sabtu (22/4/2023).
Ibnu Chuldun menjelaskan pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan, dan disesuaikan dengan tingkat masa hukuman telah dijalani narapidana, sehingga memenuhi persyaratan administrastif dan substantif untuk mendapatkan haknya.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi ke warga binaan dan bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman," ujarnya.
Ibnu menambahkan, adanya remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah diharapkan dapat menjadi motivasi serta memacu semangat narapidana lainnya untuk dapat terus memperbaiki diri mengikuti program pembinaan.
"Seluruh warga binaan harus konsisten dalam memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat," ujarnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment