Sahabat.com-Tujuh oknum anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ada 8 orang (pelaku), yang masuk pidana 7 orang, dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan tersanagka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2023).
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara masih ada satu orang anggota yang masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisal S.
Tujuh orang tersangka dan satu DPO diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) meninggal dunia. Korban diduga melakukan tindak pidana narkoba. Polisi akan menelusuri apakah dalam melaksanakan tugas memiliki surat perintah.
"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," pungkasnya, mengutip okezonecom.
0 Komentar
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Telkomsel
Mahasiswa Diajak Jaga Kondusifitas saat Sidang Sengketa Pilpres
Sosialisasi Jalur SUTT 150 kV Kupang Peaker-GI Naibonat, Masyarakat Sepakat Dukung PSN PLN
Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Orang Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi
Leave a comment