Sahabat.com-Tujuh oknum anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ada 8 orang (pelaku), yang masuk pidana 7 orang, dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan tersanagka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2023).
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara masih ada satu orang anggota yang masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisal S.
Tujuh orang tersangka dan satu DPO diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) meninggal dunia. Korban diduga melakukan tindak pidana narkoba. Polisi akan menelusuri apakah dalam melaksanakan tugas memiliki surat perintah.
"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," pungkasnya, mengutip okezonecom.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment