Sahabat.com - PT KAI memutuskan mencabut syarat vaksin untuk perjalanan kereta api. Pencabutan syarat vaksin ini sesuai arahan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait perjalanan naik kereta api (KA).
"Selamat sore. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA," demikian informasi yang disampaikan KAI, melalui akun Twitter-nya, Selasa (16/5/2023).
Walau begitu, KAI tetap menganjurkan calon penumpang untuk melakukan vaksinasi. KAI juga mendorong penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
"Menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat," tulis KAI.
Imbauan taat prokes ini sesuai dengan surat Menteri Perhubungan No KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM. KAI mengatakan calon penumpang yang sedang sakit harus memiliki surat keterangan dari dokter.
Sebelumnya, syarat wajib vaksinasi untuk perjalanan kereta api masih diterapkan pada masa mudik Lebaran 2023 lalu. Penumpang di atas 18 tahun wajib sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.
Sedangkan penumpang usia 13-17 tahun wajib divaksinasi dosis kedua, termasuk penumpang usia 6-12 tahun. KAi meminta surat keterangan belum divaksinasi dari puskesmas jika ada yang membawa syarat vaksin.
Adapun dalam aturan sebelumnya, penumpang yang tak wajib divaksinasi hanya penumpang usia 6 tahun ke bawah. Penumpang anak-anak hanya wajib dengan pendampingan.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment