Sahabat.com - Polisi menetapkan anak Anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Aan Saputra Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap juru parkir (jukir) bernama Suwardi (47). Aan ditetapkan tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
"Tadi siang gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal, Rabu (1/2/2023).
Theodorus menjelaskan, Aan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1). Menurut dia, Aan kooperatif saat dipanggil polisi.
"Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ucap Theodorus.
Sebelumnya, juru parkir Suwardi sempat merespons upaya damai yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Wajo, Aan Saputra terkait penganiayaan. Suwardi mengatakan seluruh keluarganya keberatan damai.
"Semua keluarga keberatan, masuk mi berkasnya di Polres," ujar Suwardi, Rabu (1/2/2023).
Suwardi menuturkan, dia membuat laporan polisi karena keluarga besarnya tak menerima penganiayaan yang dilakukan oleh Aan. Dia mengaku hampir hilang kesadaran karena pemukulan itu.
"Untuk damai tergantung dari keluarga besarku semua, karena semua keluarga keberatan," kata Suwardi.
"Saya sampai pusing waktu awal, karena dipukul bagian belakang," imbuhnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Freeport Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Leave a comment