Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online bakal Dipecat Tidak Hormat

08 Februari 2023 08:32
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkapkan Bripda HS, tersangka pembunuhan pengemudi taksi online di Depok, sudah menjalani sidang etik. Bripda HS kini tengah dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar juru bicara Densus 88, Komisaris Besar Aswin Siregar, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Dia mengatakan, sebelum terungkap fakta bahwa Bripda HS merupakan tersangka pembunuhan, anggota Densus 88 itu diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.

Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring, dan terlibat utang pribadi yang jumlahnya sangat besar kepada berbagai pihak.

Aswin menjelaskan sidang etik terhadap Bripda HS telah dilaksanakan pada 5 Desember 2022. Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dia dijatuhi hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," imbuh Aswin.

Walau demikian, saat peristiwa pembunuhan sopir taksi itu terjadi, status Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri. Bripda HS tidak mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Aswin menegaskan perbuatan yang dilakukan Bripda HS adalah perkara murni yang dilakukan secara personal tanpa ada keterkaitan dengan institusi.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasan," kata dia.

Aswin juga menekankan komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendukung Polda Metro Jaya menyidik perkara Bripda HS.

"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tandas Aswin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, adalah seorang anggota Densus 88 dengan berinisial Bripda HS.

Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisial SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023.

Kala itu, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B-1739-FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment