Sahabat.com - Viral di sosial media laporan dugaan perselingkuhan seorang polisi, Iptu MIP yang dibeberkan sang istri AHS. AHS melaporkan Iptu MIP ke Mabes Polri dan Polda Sumatra Utara atas dugaan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak serta perbuatan asisula.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan kini kasus tersebut tengah ditanani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh saudari AHS," ujar Ramadhan, Selasa (13/6/2023).
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, saudari AHS, dan saudari R (yang) merupakan ibu dari saudari AHS," imbuhnya.
Dia mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Divpropam Polri, ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan pelanggaran etik Polri. Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM.
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," jelas dia.
Menurut Ramadhan, pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Dia menegaskan Polri bakal melaksanakan sidang KKEP terhadap Iptu MIP.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment