Sahabat.com - Dua orang asisten rumah tangga (ART) melakukan pencurian uang di rumah majikannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Satu orang pelaku berinisial BY (24) ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi, sementara satu lainnya masih jadi buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/3/2023), di rumah korban TCL (43). Dari pencurian itu, total Rp 20 juta uang tunai milik korban raib.
"Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan BY cs, uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," ujar Zain, Rabu (5/3/2023).
Setelah aksi pencurian, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memburu dua ART tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu, 2 April 2023, sekira jam 04.30 WIB," kata dia.
Hasil pemeriksaan, pelaku BY mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang sesama ART, berinisial KY. Pelaku membagi dua hasil curiannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Zain.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment