Sahabat.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berupaya mencegah peredaran produk atau barang di pusat perbelanjaan yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI) sebagai dukungan terhadap kebijakan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan, antara lain melalui sosialisasi dan pemberian sanksi.
"Upaya pencegahan di antaranya lewat perjanjian sewa menyewa, yaitu penyewa harus mematuhi semua ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Selasa.
Alphonzus menambahkan upaya pencegahan juga meliputi pemberian sanksi atas pelanggaran berupa peringatan, penghentian operasional sementara waktu, dan pengakhiran sewa lebih awal kepada pemilik atau penyewa toko di pusat perbelanjaan.
Pusat perbelanjaan adalah fasilitas publik yang bukan saja melayani kebutuhan masyarakat, tapi, juga sekaligus menjadi sarana strategis dalam berbagai aspek kehidupan seperti sosial, budaya, pendidikan, termasuk dalam hal penegakan hukum.
Etika bisnis, kata Alphonzus, menekankan bahwa para pemilik jenama tidak menghendaki keberadaan produk atau barang yang melanggar KI hadir di dalam pusat perbelanjaan tempat mereka menyewa toko.
"Pusat perbelanjaan yang membiarkan keberadaan produk atau barang yang melanggar Kekayaan Intelektual maka akan dihindari atau ditinggalkan oleh para pemilik jenama. Hal ini umumnya untuk produk atau barang kelas menengah, atas, dan mewah," kata dia menjelaskan.
APBBI selama ini kerap melakukan sosialisasi kepada pemilik atau penyewa toko serta masyarakat konsumen, salah satunya melalui pengumuman atau pemberitahuan di lokasi strategis tertentu atau saat momentum khusus seperti Hari Konsumen Nasional.
"Kami melakukannya secara periodik dengan mengingatkan penjual untuk tidak menjual produk atau barang yang melanggar Kekayaan Intelektual. Kepada masyarakat, APPBI juga mengingatkan dan mengimbau untuk tidak membeli produk atau barang yang melanggar Kekayaan Intelektual," kata Alphonzus.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengeluarkan kebijakan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan sebagai strategi untuk mengeliminasi pusat-pusat perbelanjaan yang masih atau cenderung menjual barang-barang tidak sesuai standar atau memiliki sertifikat.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak masuknya barang-barang palsu yang bisa merugikan masyarakat. Strategi tersebut dinilai memudahkan masyarakat untuk tidak lagi ragu membeli suatu produk karena sudah memiliki label sertifikasi dari pusat perbelanjaan yang dikeluarkan DJKI Kemenkumham.
Pada tahun 2023, DJKI akan melakukan sertifikasi sejumlah pusat perbelanjaan yang masuk dalam daftar United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.(Ant)
0 Komentar
PWI dan Laskar Sabilillah Ajak Rakyat Bersatu, Tolak Semua Provokasi!
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment