Aturan Biaya Haji 2023 Telah Disahkan, Segini Besarannya

07 April 2023 14:47
Penulis: Ramses Manurung, news
Jemaah sedang melakukan ibadah haji di Ka'bah/ist

Sahabat.com - Aturan Biaya Haji 2023 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Aturan biaya haji 2023 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres yang membahas biaya haji 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 1444 hijriah/2023 masehi yang bersumber dari Biaya Perjalaan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," bunyi Keppres tersebut.

Adapun, besaran biaya haji 2023 per embarkasi sebagai berikut:

-Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
-Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652
-Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308
-Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850
-Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981
-Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458
-Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201
-Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057
-Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703
-Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349
-Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858

Besaran Bipih ini dipergunakan sebagai biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) sebagai berikut ini:

-Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
-Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652
-Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308
-Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850
-Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981
-Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458
-Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201
-Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057
-Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703
-Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349
-Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858

Rincian biaya ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, perlindungan, dan pelayanan di embarksi, atau debarkasi.

Biaya yang lainnya dipergunakan untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres ini juga mengatur tentang besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dengan besaran Bipih. Nilainya sebesar Rp8.090.360.327.213.

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment