Sahabat.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sempat dieksekusi ke Lapas Salemba guna menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi belum sehari, Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, awalnya Eliezer sudah berada di Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) pukul 14.30 WIB. Di sana Eliezer registrasi serta pemeriksaan kesehatan dan asesmen.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dijaga ketat oleh Polres Jakarta Pusat, Ditjenpas dan LPSK. Rika menuturkan pihaknya menghormati rekomendasi LPSK yang meminta Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim.
"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap selenuhnya untuk penempatan RE (Richard Eliezer) baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik," kata Rika.
"Maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," sambungnya.
Hak-hak dasar dan hak bersyarat Eliezer sebagai terpidana, lanjut Rika, dijamin sesuai undang-undang yang berlaku. "Terima kasih kami ucapkan, atas kerja sama yang sudah terjalin dengan LPSK dan aparat penegak hukum," tandasnya.
0 Komentar
Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar dan Meledak, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Bupati Asahan Diminta Tindaklanjuti Surat Kemensetneg Segera Perbaiki dan Aspal Jalan Desa Serdang
Gelar Operasi Ketupat 2023, Polri Kerahkan 148.211 Personel
Mengenalkan Labuan Bajo ke jiran
Kemenag Siapkan Layanan Haji Ramah Lansia, Simak Rinciannya
Leave a comment