Sahabat.com - Seorang ayah berinisial IS (28) di Kabupaten Tebo, Jambi, tega memperkosa anak tirinya. Korban masih berusia 14 tahun. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban apabila sang anak tak menuruti nafsunya.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras menjelaskan, perbuatan tersebut terbongkar ketika korban melaporkan ke bibinya atas perbuatan bejat ayah tirinya selama ini. Bibi korban pun langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke polisi.
"Polisi yang mendapatkan laporan bibi korban dan korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ujar AKP Rezka, Kamis (2/2/2023).
Kata Rezka, aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi ini dilakukan di rumahnya, kala sang istri tak ada di rumah.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak korban berusia 9 tahun. Sekarang usia korban sudah 14 tahun," kata dia.
Dari kejadian itu, korban pun tidak berdaya. Bahkan, ujar Rezka, pelaku IS mengancam akan memukul dan tak segan membunuh ibu korban, jika korban melaporkan perbuatan bejatnya itu.
"Korban sudah 2 kali diancam pelaku, jika tidak mau ngikutin kemauannya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
0 Komentar
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Sejak Rabu Pagi Hingga Sore, Gunung Ibu di Halmahera Tujuh Kali Meletus
Freeport Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
PT BUM, Anak Usaha NT Corp untuk Ke-4 Kali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbesar Tahun 2023
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
Malaysia Dukung Indonesia Ajukan Jalur Rempah Jadi Warisan Dunia UNESCO
Delegasi Muhibah Budaya Jalur Rempah Tiba di Melaka, Tonggak Sejarah Kerja Sama Indonesia-Malaysia
Jokowi: Perizinan Ruwet, Indonesia Ketinggalan Konser Taylor Swift
Leave a comment