Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dipatsus-Dicopot dari Jabatannya

26 April 2023 13:35
Penulis: Mochammad Rizki, news
AKBP Achiruddin (kaus hijau). (Tribunnews)

​​​​​​Sahabat.com - AKBP Achiruddin Hasibuan diberi sanksi penempatan khusus (patsus) lantaran diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di hadapannya. Di samping itu, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4/2023).

"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Dari pemeriksaan itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah.

"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Kombes Dudung.

Dudung menyebut AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.

"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung.

Anak dari AKBP Achiruddin yaitu Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aditya juga sudah ditahan dalam kasus penganiayaan ini.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment