Biaya Haji 2024, Panja BPIH Sepakati Rp93,4 Juta

24 November 2023 09:44
Penulis: Adiantoro, news
Direktur Jendral (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief. (Istimewa/Kemenag)

Sahabat.com - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selesai membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama (Kemenag) menyepakati BPIH 1445H/2024M sebesar Rp93,4 juta.

"Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, Panja akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024M sebesar Rp93,4 juta," ujar Direktur Jendral (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief di Jakarta, dikutip Jumat (24/11/2023).

Dikatakannya, hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. 
Selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama (Menag) untuk disepakati sebagai BPIH. 

Setelah dibahas dalam Raker DPR, ungkap Hilman, hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden," imbuh Hilman.

Dalam Raker tersebut, sebut Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Hal ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

"Jadi berapa biaya haji yang dibayar jamaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jamaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH," tukas Hilman.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment