Sahabat.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melakukan pemasangan penanda batas enam blok pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes Kabupaten Lebong.
Kepala Resor KSDA Tes Kabupaten Lebong Winarso saat dihubungi di Lebong, Minggu (4/6), mengatakan blok pengelolaan TWA Danau Tes saat ini terbagi menjadi enam blok pengelolaan di antaranya ialah blok perlindungan, blok pemanfaatan, blok tradisional, blok khusus, blok religi dan blok rehabilitasi.
"Alhamdulillah pemasangan penanda blok pengelolaan yang terbuat dari pelat ini sudah selesai kami laksanakan beberapa hari yang lalu. Penanda blok pengelolaan ini kami pasang menggunakan tiang kayu dan ada juga dipohon," kata dia.
Dia menjelaskan, program pemasangan penanda batas enam blok pengelolaan TWA Danau Tes tersebut sebelumnya sudah direncanakan sejak 2022 lalu dan baru bisa dilaksanakan pada pada akhir Mei 2023 lalu.
Pemasangan penanda blok pengelolaan TWA Danau Tes itu sendiri bertujuan untuk menjaga kelestarian sesuai dengan fungsi serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah itu.
Adapun blok pengelolaan yang dipasang tanda ini diantaranya blok pemanfaatan dengan tanda warna hijau, kemudian blok tradisional dengan tanda warna coklat, blok khusus dengan tanda warna abu-abu, blok perlindungan dengan warga tanda merah.
Ia mengatakan dari enam blok ini ada beberapa blok yang bisa memberikan manfaat ekonomi yakni blok tradisional yang di dalamnya berisi tanam pinus, masyarakat setempat melalui kelompok tani bisa mengambil hasilnya berupa getah maupun buahnya namun terlebih dahulu harus membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan BKSDA.
"Di blok tradisional ini warga yang tergabung dengan kelompok tani diperbolehkan mengambil hasilnya, namun mereka diberikan tanggung jawab untuk menanam tanaman pinus yang sudah mati," terangnya.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup pada 2018 lalu melakukan perubahan fungsi kawasan Cagar Alam (CA) Air Ketebat Danau Tes seluas 2.724,46 hektare menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes berdasarkan SK. Menteri LHK Nomor: SK.3558/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 dilanjutkan dengan penataan blok pengelolaannya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment