Sahabat.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan satu individu harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) yang ditemukan mati di kebun warga di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, berjenis kelamin betina.
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Senin, mengatakan harimau tersebut diperkirakan berusia enam hingga tujuh tahun, dengan panjang tubuh lebih dua meter, tinggi 0,8 meter serta berat sekira 80 kilogram.
"Berdasarkan hasil nekropsi tim BKSDA, harimau tersebut mati karena terhentinya pernapasan. Terdapat kawat jerat jenis aring melilit di leher satwa dilindungi tersebut," kata Gunawan.
Sebelumnya, BKSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah 2 menerima penemuan bangkai satu individu harimau dalam kondisi terjerat di sebuah kebun di Gunung Lhok Siron, Desa Buket Meuh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (11/3) sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dokter hewan BKSDA bersama mitra bergerak ke lokasi serta melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.
"Kondisi bangkai harimau saat nekropsi sudah mengalami autolisis. Tim medis juga mengambil sampel jaringan otak untuk pemeriksaan canine distemper virus atau CDV dan DNA serta isi saluran cerna untuk mengetahui potensi lain penyebab kematian harimau tersebut," kata Gunawan Alza.
Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment