BKSDA Maluku Terima Penyerahan Ular Sanca Kembang dari Dinas Damkar

08 Februari 2023 13:12
Penulis: Habieb Febriansyah, news
BKSDA Maluku terima ular Sanca kembang (dalam kardus) dari Dinas Damkar Ambon. (ANTARA/HO-BKSDA Maluku)

Sahabat.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, menerima penyerahan satwa liar berupa satu ekor ular sanca kembang (Phyton reticulatus) dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ambon.

Ular tersebut ditemukan di perumahan Badan Intelijen Negara (BIN) di Karang Panjang, Kelurahan Waihoka, kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Sesuai keterangan dari petugas Damkar bahwa ular tersebut diamankan saat sedang bersembunyi di halaman samping rumah Dinas, kelurahan Waihoka, kecamatan Sirimau,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu.

Dengan melihat ada ular yang sedang masuk di halaman rumah Dinas, maka Pegawai BIN langsung melaporkan ke petugas Damkar Kota Ambon.

Dengan sigap petugas Damkar mendatangi lokasi dan berhasil menangkap serta mengamankan ular tersebut ke Kantor Damkar.

“Kemudian pihak Dinas Damkar langsung menghubungi Petugas BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk menyerahkannya,” ujarnya.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas BKSDA Maluku, diketahui bahwa ular tersebut memiliki panjang 4,3 meter dengan kondisinya masih sangat liar.

“Saat ini ular tersebut sudah diamankan di Kandang PKS Kota Ambon untuk dirawat dan dikarantina sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk,” kata Seto.

Ia mengaku, ular tersebut direncanakan akan dilepasliarkan di kawasan suaka alam Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Dalam minggu ini akan dibawa untuk dilepasliarkan, kebetulan ada teman-teman mau ke kawasan suaka alam, Sahuwai di SBB,” ungkapnya.

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment