BMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang Pada Tiga Pulau di Provinsi NTT

18 September 2023 06:17
Penulis: Habieb Febriansyah, news
BPBD Sabu Raijua dan masyarakat melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di Sabu Raijua, NTT beberapa waktu lalu. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Sahabat.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi angin kencang yang terjadi pada Pulau Timor, Pulau Sabu, dan Pulau Rote di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Waspada potensi angin kencang yang sifatnya kering di musim kemarau ini," kata Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang Agung Sudiono Abadi di Kupang, Senin.

Peringatan dini cuaca pada tiga wilayah tersebut mulai berlaku tanggal 18 September hingga 20 September 2023.

Agung menyampaikan kecepatan angin saat ini berkisar dari 15 sampai 35 knot. Selain itu potensi angin kencang yang bersifat kering di musim kemarau ini juga dapat menyebabkan kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah NTT. Lahan kering akan menjadi mudah terbakar karena angin kencang yang dapat memperluas area terbakar.

Atas peringatan dini itu, Agung mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan api, seperti membakar sampah atau membuka lahan pertanian baru dengan cara membakar.

Ia meminta masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menyalakan api, ia berpesan agar adanya pengawasan sampai api benar-benar dipadamkan.

"Mohon waspada kebakaran karena angin kencang ini," ucapnya.

Kepala Pelaksana BPBD Sabu Raijua Javid Ndu Ufi dari Sabu Raijua mengatakan adanya surat imbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke mengeluarkan surat imbauan agar masyarakat menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar lahan.

Masyarakat juga diminta untuk memperhatikan segala aktivitas yang menggunakan api seperti memasak, merokok, dan membakar sampah.

Selanjutnya masyarakat diminta memperhatikan imbauan Kapolda NTT dan sanksi yang akan diberikan bagi pelaku pembakaran hutan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Masyarakat harus waspada kebakaran karena ada angin kencang ini api cepat meluas," katanya mengingatkan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment