Sahabat.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 yang isinya meminta seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di ibu kota provinsi Sumatera Utara itu, terutama tempat hiburan malam, agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan penuh mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.
"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," kata Bobby Nasution, Rabu (22/3).
"Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, spa dan bar," imbuhnya.
Selain itu, Bobby juga mengimbau pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) agar tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari. Juga tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.
Di samping itu, Bobby juga meminta seluruh camat se-Kota Medan untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Bobby menegaskan pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment