Sahabat.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, telah menyerahkan santunan kematian bagi ahli waris anggota Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang meninggal pada 7 April 2023.
Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok yang diserahkan kepada ahli waris anggota Linmas Satpol PP bernama Ranin nilainya Rp42 juta.
Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Achiruddin menyerahkan santunan tersebut dalam acara yang berlangsung di Balai Kota Depok pada Senin (5/6).
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Depok bersinergi untuk menjalankan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Achiruddin menyampaikan bahwa program jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses oleh pekerja formal maupun non-formal.
"Dengan iuran 16.800 per bulan per orang, pekerja informal apapun dapat mendaftarkan untuk melindungi diri dari risiko yang bisa terjadi," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment