BPJAMSOSTEK Maluku Pantau Perusahaan Tunggak Bayar Iuran

21 Juni 2023 10:50
Penulis: Alber Laia, news
BPJamsostek cabang Maluku dan Kejaksaan Negeri Tual melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan perusahaan membayar dan tidak menunggak iuran. ANTARA/ Ho- BPJAMSOSTEK Maluku.

Sahabat.com  - BPJAMSOSTEK Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan perusahaan membayar dan tidak menunggak iuran.

"'Monitoring' dan evaluasi dilaksanakan untuk memastikan seluruh peserta terutama pihak perusahaan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara agar tepat waktu membayar iuran dan tidak menunggak," Kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK  Maluku, Dwi Ari Wibowo, di Ambon,. Rabu.

Ia mengatakan, berbagai upaya dilakukan melalui negosiasi dengan perusahaan yang menunggak iuran.

Negosiasi yang dilakukan kepada pihak perusahaan melalui metode pembayaran iuran yang menunggak dengan cara mencicil, yang dinilai tidak memberatkan pelaku usaha itu sendiri.

"Jika pendekatan dengan cara mencicil masih belum berhasil, maka kami akan melakukan pendampingan hukum dalam hal ini bekerja sama dengan kejaksaan," katanya.

Ia menjelaskan, upaya negosiasi jika tidak berjalan maksimal maka dilakukan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian terhadap hak tenaga kerja yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

Tahap awal telah dilakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, tetapi tidak mendapat respon sehingga dilakukan pemanggilan khusus melalui kejaksaan.

"Selama ini pihak perusahaan memotong hak para tenaga kerja dan sementara iuran belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dilakukan upaya pemanggilan khusus melalui," ujar Dwi.

Pihaknya mengimbau perusahaan secara persuasif untuk melunasi tunggakan, tetapi jika masih membandel, akan dibawa ke ranah tipikor dan ada unsur pidana.

Iuran tersebut, katanya, merupakan pendapatan negara yang tidak direalisasi karena perusahaan yang membandel dan merupakan salah satu bentuk kerugian negara.

Ia berharap, perusahaan yang menunggak iuran dapat lebih patuh dan tertib dalam pelaporan tenaga kerjanya.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Tual yang telah menegaskan terkait tentang pendampingan hukum agar seluruh perusahaan dapat lebih meningkatkan kepatuhan," kata Dwi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment