Sahabat.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengharapkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah, memahami tata laksana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Itu karena Dinas Tenaga Kerja menjalankan fungsi sebagai mediator ketika ada pekerja yang di-PHK," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiharto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto menyosialisasikan program JKP kepada Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Fungsional Pengantar Kerja pada Disnaker dari masing-masing kabupaten dengan jumlah peserta 16 orang.
Ia mengatakan sosialisasi perlu dilakukan mengingat program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.
Menurut dia, manfaat program JKP yang berbentuk uang tunai diberikan paling lama enam bulan, yakni sebesar 45 persen dari upah diberikan setiap bulan untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
"Disnaker dalam hal ini juga harus mengetahui hak dan kewajiban, baik dari pemberi kerja maupun untuk pekerja agar sesuai dengan manfaat sesuai dengan ketentuannya," tegasnya.
Di samping itu, kata dia, upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK harus sesuai dengan upah yang diterima oleh pekerja.
Ia mengatakan hal tersebut perlu diperhatikan supaya manfaat santunan JKP yang akan diserahkan kepada pekerja sesuai dengan upah yang diberikan.
"Peserta JKP juga mendapatkan manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir," jelasnya.
Antony mengatakan sosialisasi program JKP juga diberikan kepada perusahaan dan pekerja di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment