BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Bagi Korban Kebakaran Depo Plumpang

24 Maret 2023 04:09
Penulis: Alber Laia, news
Pejabat BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada ahli waris seorang pekerja yang meninggal akibat kebakaran pada 3 Maret 2023 di Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. (ANTARA/HO BPJAMSOSTEK)

Sahabat.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan bagi ahli waris seorang pekerja yang meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023.

Menurut siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Jumat, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Jakarta Deny Yusyulian secara simbolis menyerahkan santunan senilai Rp272.318.009 tersebut kepada Lisdon Gultom, perwakilan dari PT Irpau Hero Truly (IHT), tempat pekerja Chumulyati bekerja selama 11 tahun.

"Saya, atas nama direksi BPJAMSOSTEK menyatakan belasungkawa sedalam-dalamnya. Santunan sebesar itu tidak bisa menggantikan mereka yang pergi, namun diharapkan bisa menjadi pegangan untuk yang ditinggalkan menatap masa depan," kata Deny.

Lisdon selanjutnya menyerahkan santunan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK kepada Marwan, suami Chumulyati, di Kantor PT IHT.

Deny mengapresiasi upaya PT IHT mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja.

Dia mengingatkan pentingnya pekerja informal menjadi peserta program jaminan perlindungan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Perusahaan dan mereka yang mampu dapat menyisihkan dana Rp16.800 per orang per bulan untuk mendaftarkan pekerja informal seperti pemulung, asisten rumah tangga, sopir, petugas keamanan perumahan, dan pedagang kecil sebagai peserta program jaminan perlindungan pekerja.

"Dari sekian korban Depo Plumpang, ada peserta BPU (bukan penerima upah), baru dua bulan (daftar jadi peserta), dan kita memberikan santunan," kata Deny.

​​​​​​Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Mias Muchtar menjelaskan bahwa JKK memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sejak keluar dari rumah menuju ke tempat kerja hingga pulang kembali ke rumah.

Pekerja yang mengalami kecelakaan dalam masa itu akan akan ditanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatannya di rumah sakit.

"Selama dirawat di rumah sakit keluarga butuh makan, nah, negara hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan santunan tidak mampu bekerja, paling sedikit Rp1 juta," kata Muchtar.

Pekerja yang meninggal karena kecelakaan saat bekerja, ia mengatakan, ahli warisnya akan mendapat santunan Rp48 juta plus beasiswa untuk dua anak dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Nilai beasiswa untuk anak taman kanak-kanak dan sekolah dasar Rp1,5 juta per orang per tahun, pelajar sekolah menengah pertama Rp2 juta per orang per tahun, pelajar sekolah menengah atas Rp3 juta per orang per tahun, dan mahasiswa perguruan tinggi Rp12 juta per orang per tahun.

Cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan kini sudah diperluas sehingga dapat menjangkau petugas pengatur lalu lintas kendaraan, petugas keamanan perumahan, asisten rumah tangga, hingga pemulung.

Mereka bisa mendaftar atau didaftarkan menjadi peserta Program JKK dengan nilai iuran Rp10 ribu per orang per bulan.

"Adapun Program JKM dengan santunan Rp42 juta dan beasiswa (dengan kepesertaan minimal tiga tahun), iurannya hanya Rp6.800 per bulan," kata Muchtar.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment