BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program ke Tenaga Medis Klinik di Bekasi

21 November 2023 05:00
Penulis: Alber Laia, news
Foto bersama peserta sosialisasi program perlindungan BPJAMSOSTEK di Hotel Swiss Bell Inn Cikarang, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Sahabat.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga medis yang bertugas di klinik-klinik kesehatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Kami meminta dukungan dari Dinas Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada kegiatan sosialisasi ini. Untuk saat ini kami memprioritaskan tenaga medis pada klinik agar mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Cikarang, Selasa.

"Harapan kami tentu semua pekerja klinik baik formal atau informal ini terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan bahwa pemerintah daerah mengupayakan agar semua tenaga medis yang bekerja di klinik bisa menjadi peserta program jaminan ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan akan menyampaikan imbauan kepada seluruh pengelola klinik dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi agar mendaftarkan pegawainya menjadi peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.

"Semua tenaga medis harus terdaftar dan semua bisa mengikuti program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Karena mereka akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja setelah terlindungi program," katanya.

BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal dan informal melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dengan membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja informal bisa mendapatkan jaminan perlindungan dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment