Sahabat.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memantau pemanfaatan i-Care JKN, aplikasi yang disediakan untuk memudahkan petugas kesehatan melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta Program Jaminan Kesehatan (JKN) dalam satu tahun terakhir.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan pada Sabtu (5/8) mengunjungi Klinik Chandra Brata Medika Plaza di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk meninjau pemanfaatan i-Care JKN.
"Peninjauan tersebut untuk memastikan inovasi yang dihadirkan terimplementasi dengan baik dan berdampak positif bagi penyelenggaraan Program JKN, baik itu peserta maupun fasilitas kesehatan," kata Humas BPJS Kesehatan Cabang Sleman Maya Shinta di Sleman, Senin.
"Hanya faskes yang mempunyai komitmen, prestasi, dan mendukung program transformasi digital BPJS Kesehatan, termasuk Klinik Chandra Brata Medika Plaza, yang dikunjungi," katanya.
Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membangun ekosistem digital yang berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
"Layanan i-Care JKN memberikan manfaat kepada faskes untuk mengambil keputusan lebih cepat dan memberikan diagnosa yang lebih akurat, karena dapat melihat informasi riwayat kesehatan sebelumnya," katanya.
"Selain itu, dokter juga dapat memberikan perawatan yang tepat guna dan mengurangi efek samping yang berbahaya," ia menambahkan.
Ia mengatakan bahwa dalam penanganan pasien dengan kondisi kronis, informasi mengenai riwayat kesehatan pasien membantu dokter memahami perkembangan penyakit, mengatur pengobatan, dan menangani pasien dengan lebih baik.
"Kehadiran inovasi i-Care JKN ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih mudah, lebih cepat, dan setara," katanya.
Menurut dia, pemanfaatan aplikasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta Program JKN serta mengikuti ketentuan dalam undang-undang tentang perlindungan data pribadi dan kode etik penggunaan data medis pasien.
Ia mengatakan bahwa petugas medis hanya bisa mengakses data riwayat kesehatan peserta JKN jika peserta yang bersangkutan mengizinkan riwayat kesehatannya diakses oleh petugas.
"Mereka yang dapat mengakses adalah yang memiliki user name dan password, yaitu pemilik data yang merupakan pasien JKN. Apabila terdapat percobaan akses yang tidak sah, maka sistem akan langsung melakukan enkripsi," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment