BPN Imbau Warga Manfaatkan Program PJSL untuk Buat Sertifikat Tanah

31 Oktober 2023 09:00
Penulis: Alber Laia, news
BPN Kota Sukabumi meluncurkan program Layanan Weekend Service dengan mengerahkan mobil layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (larasita). ANTARA/Aditya Rohman

Sahabat.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengimbau kepada warga di daerah itu yang ingin membuat sertifikat tanah untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mendatangi langsung kantor kelurahan masing-masing.

"Program ini bantu meringankan warga yang ingin membuat sertifikat tanah karena biayanya hanya Rp150 ribu. Jika tarif normal bisa membayar jutaan rupiah," kata Kepala BPN Kota Sukabumi Surahman di Sukabumi, Senin. 

Menurut Surahman, program itu berakhir pada Desember 2023 dan kuota pada tahun ini sebanyak seribu pendaftar pembuat sertifikat di setiap kelurahan.

Hingga saat ini yang sudah mendaftar sekitar 300 orang dan yang sudah selesai baru 100 sertifikat dan 80 di antaranya sudah diserahkan kepada pemilik, katanya.

Ia menjelaskan, pendaftar PTSL sedikit disebabkan oleh beberapa faktor seperti tanah yang masih dalam sengketa, persoalan bagi waris, banyaknya pemilik tanah yang berada di luar kota atau daerah serta beberapa kendala lainnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk meningkatkan jumlah pendaftar, pihaknya tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi saja, tetapi bekerjasama dengan aparatur pemerintahan tingkat kelurahan untuk melakukan penyisiran terhadap tanah yang belum bersertifikat.

Langkah ini merupakan program pemerintah pusat untuk membantu warga yang ingin membuat sertifikat kepemilikan tanah.

Sertifikat ini sangat penting dimiliki setiap warga yang memiliki tanah untuk meminimalkan terjadinya sengketa dan merupakan bukti hukum atas hak tanah.

Pihaknya juga akan terus berupaya dengan menggandeng berbagai pihak agar target dapat tercapai 100 persen, seperti menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi agar tanah hibah dapat segera disertifikatkan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment