BPOM Sebut Kandungan Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara Membahayakan

16 Maret 2023 10:08
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam gelar perkara temuan produk kosmetik ilegal di kawasan pergudangan Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Sahabat.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyebut produk kosmetik ilegal berbahan baku kimia yang disita dari kawasan pergudangan di Jakarta Utara memiliki efek samping yang berbahaya bagi kesehatan pengguna.

"Yang jadi korban adalah mereka yang lalai, sebab produk ini bisa sampai ke tenaga kesehatan, seperti dokter dan pengelola klinik yang memesan dari fasilitas produksi seperti ini tanpa melihat fasilitasnya. Bahan kosmetik untuk tubuh manusia perlu standar cara produksi yang baik," kata Penny K Lukito di Jakarta, Kamis.

Gudang yang beralamat di Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara, menyimpan barang bukti berupa bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, produk perantara, bahan kemas, bahan kimia, alat produksi hingga timbangan.

Penny mengatakan terdapat risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan terlarang. Misalnya kandungan Hidroquinon dapat menyebabkan efek ochronosis atau kulit menjadi kehitaman, asam retinoat/tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat menyebabkan cacat lahir pada janin.

Kosmetik tersebut juga mengandung resorsinol yang dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis seperti iritasi mata, kulit, tenggorok, saluran pernapasan atas, methemoglobinemia atau ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh.

Zat kimia resorsinol, lanjutnya, juga dapat menyebabkan kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria).

Kandungan berbahaya lainnya adalah klindamisin yang dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas dan kandungan fluocinolone yang dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

Kepala BPOM kembali menekankan penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika, sangat berisiko bagi kesehatan.

Karena itu BPOM mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen cerdas dengan menghindari penggunaan kosmetika tanpa izin edar.

BPOM juga mengimbau tenaga kesehatan agar mendorong pasien yang membutuhkan obat bentuk sediaan krim atau lotion untuk memperolehnya melalui sarana resmi, yaitu apotek yang dapat melakukan peracikan dengan tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan.

BPOM juga mengharuskan konsumen selalu membeli kosmetika dari sarana penjualan terpercaya, baik lewat luring maupun daring. "Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi, dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika," katanya.

Sebelumnya diberitakan, BPOM menyita barang bukti kejahatan berupa produk kosmetik ilegal bernilai investasi Rp7,7 miliar di kawasan pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, yang diduga beroperasional sejak September 2022.

Kasus itu terbongkar setelah BPOM memperoleh laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas produksi tersebut.

BPOM melalui tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli terkait temuan itu. Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment