Sahabat.com - Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK mengatakan Brigjen Endar kembali bertugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Ali pun menjelaskan alasan Endar kembali bertugas di KPK. Menurutnya, hal itu guna menjaga sinergitas antara institusi aparat penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Brigjen Endar akan bertemu dengan pimpinan KPK sore ini. Endar belum menjelaskan apa yang akan dibahas.
"Sore ini rencana mau ketemu pimpinan," kata Endar.
Endar sebelumnya dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023, mengutip Detikcom. Dua bulan berselang Endar mendapatkan surat keputusan yang baru perihal penunjukan kembali bertugas di KPK.
"SK perubahan tertanggal 27 Juni," ucapnya.
Endar menyebut dirinya bertugas lagi di KPK tidak melalui seleksi terbuka, melainkan melalui perubahan surat keputusan pencopotannya bulan April lalu.
"Bukan (melalui seleksi terbuka). SK tanggal 27 Juni perubahan atas SK yang lama," tandas Endar.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment