Bulog Lampung pastikan Beras SPHP tidak Mengandung Beras Sintetis

19 Oktober 2023 08:23
Penulis: Alber Laia, news
Pimpinan Wilayah Perum BULOG Kanwil Lampung Bambang Prihatmoko saat memberi keterangan terkait perkembangan penyaluran beras bantuan sosial. Bandarlampung, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Sahabat.com - Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung memastikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ada di wilayahnya tidak mengandung beras sintetis sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Beberapa waktu lalu memang ramai di media sosial terkait beras sintetis, dan kami sudah melakukan berbagai macam pengujian laboratorium terhadap beras yang ada," ujar Pimpinan Wilayah Perum BULOG Kanwil Lampung Bambang Prihatmoko di Bandarlampung, Kamis.

Ia memastikan semua stok beras SPHP yang dimiliki Bulog Lampung tidak mengandung beras sintetis yang membahayakan kesehatan masyarakat.

"Dipastikan tidak ada kandungan lain atau kandungan berbahaya pada produk pangan yang ada di sini (Bulog Lampung) terkhusus beras," ucapnya.

Dia mengatakan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat pihaknya pun sudah melakukan pengujian terhadap beras impor yang berasal dari berbagai negara.

"Pengujian dan pengecekan kualitas beras juga dilakukan kepada beras impor yang berasal dari luar negeri. Pengujian itu dilakukan sebanyak dua kali dimana dilakukan oleh petugas survei independen serta yang ada di dalam negeri dilakukan oleh Badan Karantina," katanya.

Diketahui ramai di media sosial berita hoaks terkait adanya beras sintetis yang ditemukan warga di Sumatera Barat. Dengan adanya hal tersebut pemerintah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan menginvestigasi dugaan beras berbahan plastik atau beras sintetis tersebut.

Dan untuk tetap menjaga keamanan pangan bagi masyarakat Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) membuat Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang diperkuat dengan pos pantau keamanan pangan dalam rangka penguatan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin dan berkelanjutan di pasar rakyat.

Pengawasan mutu pangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment