Sahabat.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai alat negara yang menguasai hajat hidup orang banyak harus melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI Perjuangan Sondang Tampubolon dalam Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di
Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Hari ini di Badan Legislasi, kami mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua mengenai Undang-Undang BUMN. Ini adalah yang diusulkan oleh Komisi VI DPR RI. Dan ada beberapa hal yang dari PDI Perjuangan sampaikan," kata Sondang Tampubolon.
Sondang mengatakan dalam pengelolaan BUMN harus betul-betul melaksanakan sistem-sistem pengelolaan perusahaan dengan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik).
"Dan juga bagaimana aset-aset dari
milik negara yang dipisahkan. Itu harus seperti apa ke depannya?" ujarnya.
"Kemudian tadi ada juga berapa disampaikan mengenai penghapusan tagih yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang P2SK," imbuhnya.
Melalui revisi UU BUMN ini, kata Sondang, Baleg ingin agar BUMN menjadi alat negara untuk melaksanakan atau mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dapat mewujudkan kesejahteraan untuk rakyat.
Hal senada disampaikan Anggota Baleg yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan.
Sturman menegaskan sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, BUMN harus bekerja untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Puji Tuhan, hari ini kita sudah menyelesaikan harmonisasi revisi Undang-Undang BUMN. Dimana dalam revisi itu kami dari Fraksi PDIP Perjuangan menyarankan, menghimbau
dan mengingatkan kembali bagaimana BUMN itu harus bekerja mewakili negara untuk mengelola semua bisnis itu melalui BUMN," ujar Sturman Panjaitan.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi, air dan seluruh kekayaan alam itu dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat.
"Hal itu saya ingatkan tadi kepada seluruh hadirin yang hadir," kata Sturman.
Karenanya, sambung Sturman, Rempang Galang yang ada di Provinsi Kepulauan Riau juga mejadi bagian dari yang tak terpisahkan. Masyarakat di sana harus mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran dari pengelolaan negara tersebut.
"Sehingga kita harus pandai mengelolanya dengan baik. Harus bijaksana memindahkan masyarakat yang sudah bertahun-tahun di sana," tuturnya.
"Itulah bagian yang harus dipikirkan lebih awal lagi. Tidak serta-merta saja demikian. Sehingga semua pihak, baik pemerintah, pengelola BP Batam maupun siapapun harus bijaksana agar ada rasa keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Sturman, walaupun investasi adalah untuk kesejahteraan orang rakyat. Namun kalau itu tidak dikelola dengan baik akan ada yang tersingkirkan, ada yang merasa tidak diperhatikan.
"Oleh karena itulah dalam pembuatan revisi Undang-Undang BUMN ini kami ingatkan kembali kepada pengusul dan semua yang ada di Badan Legislasi. Ingat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 mengamanatkan harus ada kesejahteraan untuk rakyat," tutupnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment