Sahabat.com - Imbas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
"Mengenai status dari saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya, tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN," ujar Suahasil di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Dijelaskan, pencopotan RAT untuk upaya mempermudah pemeriksaan.
"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan," jelasnya.
Meski telah dicopot dari jabatannya, RAT masih memegang status sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Status RAT masih tetap ASN. Ini berarti yang bersangkutan tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," ungkapnya.
Seperti diberitakan, anak Rafael yakni Mario Dandy Satrio diduga telah melakukan penganiayaan kepada putra pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri.
Rafael telah meminta maaf melalui video kepada korban, orang tua korban dan di seluruh pihak atas kasus ini.
0 Komentar
Bobby Nasution Keluarkan Surat Edaran Minta Tempat Hiburan Malam di Medan Tutup Selama Ramadan
Libur Nyepi, 899 Ribu Kendaraan Tinggalkan Ibu Kota
Tekad Bupati Raja Ampat Ingin Dinobatkan Jadi Orang Batak
Ketika Perampok Nasabah Bank Bekasi Ditangkap di Nikahan Anaknya
Presiden Jokowi Diberi Hadiah Jaket Saat Tinjau PYCH Jayapura
Leave a comment