Bupati Semarang Jamin Tak Ada Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

05 Desember 2023 09:35
Penulis: Adiantoro, news
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan secara simbolis salinan surat keputusan penugasan guru sebagai kepala sekolah, di pendapa rumah dinas Bupati setempat, Senin (4/12/2023). (Istimewa/Diskominfo Kabupaten Semarang)

Sahabat.com - Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan, penugasan guru sebagai kepala sekolah tetap berdasakan kompetensi individu.

Mereka yang telah lulus pendidikan guru penggerak dan dinilai cakap, akan dipromosikan sebagai kepala sekolah.

"Saya tegaskan, tidak ada jual beli jabatan kepala sekolah. Jika ada yang mengetahui, laporkan langsung ke saya," tegas Bupati, dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (5/12/2023).

Hal itu disampaikan Bupati usai menyerahkan secara simbolis salinan surat keputusan penugasan guru sebagai kepala sekolah, di pendapa rumah dinas Bupati setempat, Senin (4/12/2023).

Di hadapan ratusan kepala sekolah TK, SD Negeri, dan SMP Negeri, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menempatkan SDM unggul di semua posisi pimpinan unit kerja. Termasuk, di bidang pendidikan untuk menciptakan generasi muda yang berkarakter baik.

Para kepala sekolah, lanjut Bupati, diminta meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan pendidikan di sekolah baru yang dipimpinnya. "(Sekolah) yang sudah baik harus ditingkatkan. Sedangkan yang belum baik harus dibuat menjadi baik," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan, para kepala sekolah yang notabene aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral di tahun politik. Mereka juga diimbau bijaksana menggunakan media sosial, agar tidak terlibat politik praktis.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika menjelaskan, sebanyak 178 orang menerima SK penugasan sebagai kepala sekolah. 

Terdiri dari 105 guru mendapat promosi dan 73 menjalani perpindahan tempat tugas. Para guru yang menerima promosi, terdiri dari tujuh kepala TK, 92 kepala SD, dan enam kepala SMP. Sedangkan 62 kepala SD dan sebelas kepala SMP berpindah tempat tugas.

"Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, guru dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan," ujar Wenny.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment