Sahabat.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah," katanya di Tangerang, Banten, Senin.
ASN yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, menurut dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi," katanya, menambahkan, pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Bupati menjelaskan pula bahwa pemerintah kabupaten tahun ini tidak memberlakukan aturan ketat mengenai pemberian izin bagi ASN yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri, tetapi tetap mewajibkan mereka untuk menyampaikan pemberitahuan.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Selain itu, pemerintah menetapkan tanggal 19 sampai 25 April 2023 sebagai masa cuti bersama.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment