Catat! Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Nakes Bisa Digunakan hingga Masa Berlaku Habis

02 Februari 2024 11:18
Penulis: Adiantoro, news
Ilustrasi. (Istimewa/Kemenkes)

Sahabat.com - Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) tetap dapat digunakan hingga masa berlakunya habis. 

Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan Pasal 449 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR sudah diubah menjadi seumur hidup," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/1/2024).

STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.

Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan peralihan pada Pasal 449 menyebutkan, STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP tersebut.

Sementara itu, STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis. "Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir," tukas dr. Syahril.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment