Sahabat.com - Founder sekaligus CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih mengatakan penting bagi RUU Kesehatan menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari seluruh kelompok masyarakat, termasuk praktisi dan akademisi.
"CISDI memandang RUU Kesehatan penting untuk dapat menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari seluruh kelompok masyarakat. Dengan dimensi yang sangat luas, perkembangan kesehatan masyarakat serta relevansi UU Kesehatan untuk pembangunan kesehatan nasional sekarang maupun di masa mendatang," kata Diah Satyani Saminarsih di Jakarta, Kamis.
CISDI menyampaikan sejumlah pandangan terkait dinamika pembahasan Rancangan RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas secara intensif di Komisi IX DPR RI.
Ia mengatakan pemerintah dan DPR RI perlu menyerap dan menerima aspirasi publik seluas-luasnya demi menjamin tersedianya layanan kesehatan berkualitas untuk publik dan tercapainya semua target pembangunan kesehatan.
Diharapkan agar para pemangku kepentingan, termasuk pembuat dan penentu kebijakan berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat sehingga dapat mencegah tindakan reaktif, termasuk upaya pembungkaman yang bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dalam penyusunan RUU Kesehatan.
CISDI juga menyatakan publik yang dimaksud terdiri atas akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi kesehatan, asosiasi profesi, kelompok pendamping, hingga kelompok masyarakat terdampak lainnya.
Pihaknya mendorong dan mengingatkan pemerintah dan DPR RI untuk terus membuka ruang diskusi dan partisipasi publik yang seluas-luasnya agar RUU Kesehatan dapat membawa kemaslahatan untuk masyarakat, terutama masukan publik pada pasal-pasal yang belum diakomodasi oleh pemerintah.
Menurut Diah, RUU Kesehatan juga menyangkut persoalan integrasi layanan kesehatan primer, kader kesehatan sebagai SDM Kesehatan, kelompok rentan, penanggulangan penyakit tidak menular, aborsi aman, dan isu prioritas lainnya, termasuk tentang hal yang mengatur produksi, distribusi, serta ruang lingkup pengaturan lain tentang tenaga kesehatan (nakes) khususnya dokter.
Pihaknya mengingat bahwa RUU Kesehatan menghapus sembilan undang-undang eksisting dan mengubah empat undang-undang terkait kesehatan. "RUU Kesehatan terdiri atas 20 Bab dan 478 Pasal sehingga berdampak sangat besar terhadap kehidupan masyarakat," katanya.
Diah mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengakomodasi beberapa masukan melalui dengar pendapat publik (public hearing) dan sosialisasi. Naskah RUU tersebut telah diserahkan kepada DPR RI.
Public hearing pada 13 hingga 31 Maret 2023 melibatkan 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 pemangku kebijakan yang diundang, dan 72.000 peserta. Hasilnya, terjaring 3.020 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diperoleh dari total 478 pasal di batang tubuh RUU Kesehatan.
Sebanyak 25 topik teratas diantaranya mengenai pelayanan rumah sakit, tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial, hingga kemandirian obat dan farmasi.
Pada 5 April 2023 Kemenkes RI mengirimkan DIM RUU Kesehatan versi pemerintah ke Komisi IX DPR RI.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment