Sahabat.com - Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer pun menangis mendengar putusan hakim.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Usai hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa.
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Lalu dia juga menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 Komentar
    
    Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
    Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
    Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
    Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
    Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
    Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
    Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
    
Leave a comment