Sahabat.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mempertimbangkan usulan anggota DPRD untuk merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mensyaratkan kepesertaan Program Indonesia Pintar (PIP) agar dapat masuk sekolah negeri gratis jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi.
"Ada hal-hal yang kita diskusikan yang sifatnya substansial dan makro, tapi kan ada hal-hal yang perlu kita bahas lagi secara detail," kata Pelaksanaan (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, saat ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Dia juga akan mengundang beberapa ahli untuk dimintai pendapat soal Pergub DKI Jakarta yang baru saja ditolak salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut.
Anggota komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menolak keberadaan PIP sebagai syarat masuk sekolah negeri gratis.
Penolakan itu dilakukan lantaran tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data DTKS yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP," jelas dia saat rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment