Sahabat.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pihak sekolah menerapkan tes baca, tulis dan hitung (calistung) untuk penerimaan murid baru di lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar (SD).
"Ada perubahan paradigma, bahwa sekarang anak sampai usia 8 tahun atau yang duduk sampai kelas 2 SD ini masih masuk dalam usia dini, jadi tidak wajib bisa calistung," kata Kepala Dindik Belitung Timur Sarjano di Manggar, Selasa.
Penerapan aturan ini, kata dia, karena adanya penyesuaian pada Kurikulum Merdeka Belajar, dimana anak kelas 1 hingga 2 SD masuk kriteria pendidikan usia dini.
Pola pendidikan anak berusia hingga 8 tahun tersebut, kata Sarjano, harus menerapkan pola merdeka bermain, dimana ditanamkan bukan pandai membaca, menulis dan berhitung namun lebih ke pendidikan karakter.
"Bagaimana dia menghargai kawan-kawannya. Pengenalan lingkungan sekolahnya, religinya dan lain-lain, jadi bukan ke akademik atau calistung,” jelas Sarjano.
Tenaga pendidik juga diharapkan dapat lebih mengenal pribadi atau kemampuan dini anak, mengingat tiap pribadi anak mempunyai kecerdasan atau kemampuan yang berbeda-beda.
"Jadi anak-anak kita, terutama usia di bawah 8 tahun itu jangan dibebani dengan pelajaran yang terlalu berat," ujarnya.
Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Belitung Timur, Purwenda Puspitasari mengatakan sekolah negeri yang tetap melaksanakan tes calistung saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dipanggil oleh dinas pendidikan dan orang tua anak akan diberikan pendampingan.
"Jadi akan diadvokasi karena sekolah sudah diberikan surat edaran tidak boleh ada tes calistung,” ujar Wenda.
Istri Bupati Belitung Timur Burhanudin ini mengatakan untuk batasan usia anak masuk SD wajib 6 tahun agar anak lebih bisa mengembangkan bakatnya dan bebas bermain.
"Ini kan mulai aturannya Maret 2023. Jadi sekarang kalau belum usia 6 tahun belum boleh masuk SD,” kata Wenda.
Terkait adanya tes phisikologi bagi anak di bawah usia 6 tahun yang bisa masuk ke SD, Wenda mengatakan untuk tahun ajaran ini masih bisa ditoleransi mengingat beberapa sekolah sudah terlanjur menerima siswa baru sejak Mei 2023.
"Namun ke depan tidak boleh lagi, usia 6 tahun baru boleh masuk SD, tidak ada alasan apa pun baik rekomendasi phisikolog atau lain-lain,” ujar Wenda.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment